PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Gubernur Kepulauan Bangka Belitung resmi meluncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Sawit.
Tidak itu saja, dalam kesempatan ini kegiatan yang di pimpin Gubernur Hidayat Arsani, juga meluncurkan program perlindungan bagi pelaku UMKM melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Peluncuran dua program ini, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung membuktikan komitmennya dalam menekan angka kemiskinan melalui penyediaan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi.
“Hari ini, kita tidak hanya meluncurkan sebuah program, tetapi juga menghadirkan harapan bagi 12 ribu pekerja di Bangka Belitung. Mereka adalah petani, pekebun, nelayan, pedagang kecil, dan pelaku UMKM yang selama ini menggerakkan ekonomi daerah. Sudah menjadi kewajiban kita untuk memastikan mereka bekerja dengan rasa aman dan terlindungi,” ujar Gubernur Hidayat Arsani di sela-sela acara peluncuran di Ballroom Hotel Aston Emidary, Kamis (25/6/2026).
Program ini menyasar 12.000 penerima manfaat dengan pembagian skema jaminan yang terukur, sebanyak 5.000 pekerja rentan mendapatkan perlindungan yang bersumber dari DBH Sawit, sementara 7.000 pelaku UMKM dan pekerja sektor informal lainnya dibiayai langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
Gubernur menegaskan bahwa inisiatif ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah konkret untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.






