Pemkot Pangkalpinang Ajukan Tiga Raperda ke DPRD, PPNS, Reklame dan Smart City

Pj Walikota Pangkalpinang, Unu Ibnudin ketika memaparkan tiga Raperda yang diajukan kepada peserta rapat paripurna. (Foto: Ist/ RBc//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna ke – 13.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza dihadiri Pj Walikota Pangkalpinang, Unu Ibnudin, 16 anggota DPRD dan sejumlah kepala OPD serta perwakilan instansi pemerintahan.

Bacaan Lainnya

“Dengan jumlah anggota DPRD yang hadir hari ini, rapat telah memenuhi kuorum,” ujar Abang Hertza membuka rapat paripurna, Senin (5/5/2025).

Adapun tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang yang disampaikan PJ Walikota diantaranya:

1. Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City

Dikesempatan ini Pj Walikota Unu Ibnudin menjelaskan bahwa PPNS ini merujuk pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi kewenangan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. Ketersediaan PPNS di lingkungan Satpol PP dinilai masih kurang dan perlu diperkuat untuk mendukung penegakan Perda di daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *