PANGKALPINANG , REDAKSIBERITA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang bakal melakukan penataan reklame, hal ini mulai dari pendataan, selain itu ini merevisi peraturan daerah (Perda) penyelenggaraan reklame yang mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021.
Hal ini merupakan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go bersama sejumlah OPD terkait, pada Selasa (4/2/2025).
Mie Go mengungkapkan untuk penataan reklame di Masjid Agung Kubah Timah, pemkot telah memanggil pihak penyedia reklame untuk melakukan pembongkaran, karena reklame tersebut berada di dalam aset lahan milik pemkot.
“Insyallah sudah ada solusinya untuk itu, kita minta mereka untuk pembongkaran. Nah, untuk penyedia reklame lain nanti juga kita panggil, cek ke lapangan dan lihat apakah sudah sesuai aturannya,” kata Mie Go.






