Pemkot Pangkalpinang Gandeng Bank Sumsel Babel, Luncurkan Program Donasi JKN

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang ketika mengikuti kegiatan Forum Komunikasi Strategi Penguatan Rekrutmen dan Reaktivasi Peserta Universal Health Coverage. (Foto: Ist/ RedaksiBerita//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin bersama Wakil Wali Kota Dessy Ayutisna menghadiri Forum Komunikasi Strategi Penguatan Rekrutmen dan Reaktivasi Peserta Universal Health Coverage (UHC), sekaligus menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program donasi antara BPJS Kesehatan Kota Pangkalpinang dengan Bank Sumsel Babel dan Yayasan SPPG, Senin (11/5/2026).

Pertemuan ini membahas mendalam kondisi terkini Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah, mulai dari capaian keaktifan peserta, tantangan keseimbangan pembiayaan, hingga strategi sinergi lintas pihak demi keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga.

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparan data, terungkap tingkat keaktifan kepesertaan sangat bervariasi antar segmen. Angka terbaik dicapai oleh segmen Pekerja Tidak Penerima Upah Bukan Pegawai Negeri (PTUPM) dengan capaian 97,5%. Sementara posisi terendah masih ada pada segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBBP) Mandiri yang baru menyentuh 57,9%.

Meski masih rendah, ada catatan positif, tren keaktifan segmen mandiri terus membaik. Tahun lalu angkanya baru di 50,4%, sehingga tahun ini terjadi kenaikan sebesar 7,5 persen. Pemerintah dan BPJS Kesehatan terus berupaya mengejar angka ini agar perlindungan kesehatan semakin merata.

Keberlangsungan JKN bertumpu pada tiga pilar utama yang harus berjalan beriringan:

1. Pengumpulan Iuran: Dioptimalkan di seluruh segmen agar sumber dana terjaga.

2. Risk Pooling / Penataan Risiko: Prinsip solidaritas, di mana peserta sehat menopang peserta sakit. Semakin luas partisipasi, semakin kuat daya dukung dana.

3. Strategi Pembelian: Menerapkan efisiensi dan efektivitas dalam pengadaan layanan kesehatan, namun tetap menjamin standar kualitas tinggi.

Dari sisi keuangan, ditemukan ketimpangan serius: nilai Cost Per Member Per Month (biaya layanan per peserta) di Kota Pangkalpinang lebih besar dibandingkan Premium Per Member Per Month (nilai iuran yang terkumpul).

“Secara prinsip JKN bersifat nirlaba, namun kondisinya ideal harus seimbang. Kalau ingin seimbang, semua peserta harus aktif, tapi itu sulit dicapai seketika, apalagi nilai premi saat ini ditetapkan tetap,” jelas pemateri.

Kunci keseimbangan ada pada optimalisasi peserta Kelas 1, Kelas 2, dan segmen Mandiri (di luar yang dibiayai APBD). Peningkatan jumlah peserta aktif di segmen ini akan menambah penerimaan iuran dan otomatis menyeimbangkan beban biaya layanan.

Guna memperluas cakupan, meningkatkan kepatuhan, dan menjamin keberlanjutan, strategi penguatan dilakukan melalui kolaborasi tiga jalur utama, merujuk pada Inpres No 1 Tahun 2022 dan RPJMN 2025–2029:

✅ Sinergi Kementerian & Lembaga

– Kepolisian RI: JKN aktif jadi syarat pembuatan SIM & SKCK.

– Kemenag: Kepesertaan wajib bagi pendaftar haji reguler & khusus.

– Kemitraan Usaha: Syarat kepesertaan masuk dalam pendaftaran badan usaha lewat sistem OSS.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *