Pemprov Babel Bakal Ikuti ‘Coaching Clinic’ Terkait Penataan Honorer

Pj Gubernur Babel Sugito ketika mengikuti rapat koordinasi bersama Menpan - RB, Mendagri dan BKN secara daring. (Foto: Diskominfo//)

PANGKALPINANGREDAKSIBERITA  – Berdasarkan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2023 Pasal 66, bahwa Penataan Pegawai Non ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, menekankan instruksi kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk turut berkomitmen dalam menyelesaikan permasalahan penataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Maka dari itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Sugito didampingi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Babel Fery Afriyanto dan Kepala BKPSDM Babel Susanti mengikuti Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Honorer di Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2025 via Zoom Meeting di Ruang Vidcon Kantor Gubernur, yang dibahas langsung bersama Mendagri Tito, MenPAN RB Rini Wiyantini, Kepala BKN Zudan Arif,

Bacaan Lainnya

Berdasarkan arahan dari pusat, kita diminta untuk segera menyelesaikan permasalahan penataan honorer. Kita juga diminta untuk memaksimalkan penetapan formasi bagi para pegawai Non ASN untuk memperjuangkan status PPPK Full Time,” ungkap Pj Gubernur Sugito, Rabu (8/1/2025).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *