Pemprov Babel – PT Timah Tbk Teken MoU, Pj Gubernur Sugito: Hak Masyarakat Harus Terlindungi

Pj Gubernur Bangka Belitung, Sugito ketika memberikan sambutan terkait penandatangan kerjasama dengan PT Timah Tbk. (Foto: RBc//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama PT Timah Tbk, melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama kemitraan, yang disaksikan pula perwakilan Kejagung RI.

Penandatanganan yang dilakukan antara Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel, Sugito bersama Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal, di Ruang Rapat Kantor Pusat PT Timah Tbk, sekaligus menandai kesepakatan fakta integritas terkait tindak lanjut rapat koordinasi rencana tata kelola pertambangan rakyat di wilayah Babel.

Bacaan Lainnya

Pj Gubernur Babel, Sugito menyampaikan kekayaan alam di Babel berkontribusi besar dalam peradaban. Sebab, sektor energi dan sumber daya mineral memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, khususnya pembangunan daerah dalam rangka mendukung perekonomian daerah, baik melalui sisi fiskal, moneter, maupun sektor riil.

“Kita sangat bersyukur, bahwa Babel dianugerahkan kekayaan sumber daya alam yang sangat luar biasa yang tidak dipunyai provinsi-provinsi lainnya, salah satunya adalah SDA mineral logam timah. Tentunya potensi SDA ini menjadi kekuatan dan harus kita gunakan dengan bijaksana,” ungkap Sugito, pada Kamis (20/3/2025).

Pihaknya juga menyadari bahwa ketergantungan terhadap timah masih sangat tinggi, setiap pertambangan timah pasti akan merubah bentang alam, baik di darat maupun di laut.

Sehingga pertambangan akan menghasilkan ekosistem baru. Namun, hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan jika prinsip-prinsip pertambangan dilaksanakan dengan baik (Good mining practice).

“Permasalahan yang terjadi saat ini kita dihadapkan pada kewajiban untuk mendukung kegiatan usaha yang memiliki peran strategis bagi perekonomian, seperti yang dilakukan oleh PT Timah Tbk,” jelas Sugito.

“Namun, di sisi lain juga kita harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi, maka membutuhkan pendekatan yang adil, bijaksana, dan terdeteksi pada solusi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, menurutnya kewenangan atas pengelolaan pertambangan mineral logam timah sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *