PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) resmi diserahkan Gubernur Hidayat Arsani kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Babel.
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Babel Flora Anita Diassari, di Ruang Rapat Kantor BPK Perwakilan Babel, Air Itam, Kamis (9/4/2026).
Gubernur Hidayat Arsani menekankan bahwa penyerahan laporan ini merupakan wujud nyata niat baik pemerintah daerah, dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus didasarkan pada prinsip keadilan serta kepatuhan, agar alokasi anggaran dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.
“Penyerahan laporan keuangan ini adalah pemenuhan amanat Pasal 191 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebelum diserahkan, LKPD Unaudited ini telah melalui proses review oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 6 April lalu,” jelas Gubernur Hidayat Arsani.






