PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA -Sejumlah rancangan peraturan daerah akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah, setelah dilakukan penandatanganan oleh Gubernur Hidayat Arsani dan Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Pangkalpinang, Senin (22/6/2026).
Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam tata kelola sumber daya alam di Bangka Belitung, setelah sekian lama dinantikan masyarakat.
Dalam rapat paripurna tersebut, disepakati rancangan keputusan bersama terkait penetapan perda. Salah satu kebijakan krusial yang diumumkan adalah pemberlakuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Dengan dikeluarkannya IPR ini, masyarakat dapat terbantu. Ini adalah aspirasi rakyat, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Gubernur Hidayat.
Untuk tahap awal, IPR berlaku bagi masyarakat di tiga kabupaten, yakni Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan, dalam hal ini pemerintah provinsi mempermudah prosedur pengajuan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya dengan penetapan sejumlah peraturan daerah ini menyambut positif kebijakan, sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendengarkan aspirasi publik.
“Dengan adanya IPR ini, kami berharap ada peningkatan ekonomi. Jika selama ini sektor perkebunan menjadi penopang utama, kini sektor pertambangan diharapkan dapat turut mendongkrak daya beli masyarakat,” ujar Didit.
Meskipun demikian pihak legislatif memberikan catatan, agar pemerintah provinsi berhati-hati dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) turunan agar tidak menimbulkan multitafsir.






