PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Kamis (18/6/2026).
Terkait hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah itu, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo dalam kesempatan ini menyampaikan, bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 15 Tahun 2004 untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
“BPK memberikan opini WTP kepada Pemprov Babel atas LKPD Tahun 2025. Raihan ini menandai keberhasilan Pemprov Babel dalam mempertahankan WTP untuk kesembilan kalinya, sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan,” ujar Ahmad Adib.
Ia menegaskan, opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah kewajiban yang harus dicapai oleh setiap pemerintah daerah sebagai cerminan tata kelola keuangan yang baik.
Menurutnya, WTP merepresentasikan tingkat transparansi dan akuntabilitas pemerintah, sekaligus mencerminkan keberhasilan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah catatan terkait kelebihan pembayaran pada beberapa paket pekerjaan serta penataan aset yang perlu mendapat perhatian.






