PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA -Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) dimulai tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.
Oleh karena itu, diungkapkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung, Kombes Pol Hendra Gunawan mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Kami dari Direktorat Lalu Lintas, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat,” kata Hendra, Kamis (1/5/2025).
Menurut Hendra, program yang berlangsung selama tiga bulan kedepan ini merupakan program dari Pemerintah Daerah (Pemda), untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak bayar pajak lebih dari dua tahun.
Keringanan yang diberikan mulai dari bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama second (BBNB II) serta bebas bea balik nama dari luar provinsi.






