Penampung Pasir Timah dari Desa Jada Bahrain Berikut 24 Kampil Pasir Timah Diamankan Polres Bangka

Unit Tipidter Polres Bangka berikut puluhan karung pasir timah dan peralatan lainnya yang berhasil diamankan dari M alias BP. (Foto: Ist/ Humas Polres//)

BANGKA, REDAKSIBERITA – M alias BP warga Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka berikut barang bukti sebanyak 24 kampil pasir timah dengan berat mencapai 782,2 kilogram, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bangka.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani bersama Kanit II Tipidter IPDA Rika Otorida serta personel Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani seizin Kapolres Bangka menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (5/3/2026), terkait adanya aktivitas pembelian dan penampungan pasir timah di sebuah rumah warga di Jalan Perkuburan Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

“Awalnya Unit II Satreskrim Polres Bangka menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembelian pasir timah di rumah seorang warga,” tegas Mauldi, pada Jum’at (6/3/2026).

Lanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka langsung menuju lokasi dengan didampingi Ketua RT setempat untuk melakukan pengecekan.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, pasir timah tersebut dibeli dari para penambang yang beroperasi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrin,” kata Maulid.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *