PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Jhohan Ferdian Penasehat Hukum (PH) terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, langsung menyatakan banding, setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor (PN) Pangkalpinang, Hakim memvonis Akhi dengan hukuman 3 tahun penjara yang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3,6 tahun.
“Kami dari pihak Pengacara dan pihak keluarga akan mengajukan banding atas vonis itu. jadi waktu ada waktu 14 hari yang sesuai ketentuan,” ujar Jhohan setelah sidang, Kamis (29/8/24).
Ia juga mengatakan, salah satu hakim anggota juga ada yang berbeda pendapat (Dissenting Opinion), mungkin rekan-rekan media mengetahui itu.
“Salah satu hakim anggota yakni ibu Dewi Sulistiarini, beda pendapat. Menurutnya terdakwa Toni Tamsil tidak bersalah dalam perkara ini, maka dari itu kami akan menempuh upaya banding,” ungkapnya.
Jhohan juga menuturkan, bahwa hakim tidak mengambil kutipan atau keterangan dari saksi ahli pidana Chairul Huda.
“Jadi, sudah kita lihat tadi kan, arahnya kemana, keterangan yang di ambil semuanya saksi ahli dari pihak JPU, bukan dari saksi ahli yang kita hadirkan,” jelas Jhohan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menuntut terdakwa Toni Tamsil alias Akhi dengan tuntutan tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta atau subsidiair tiga bulan penjara.
Menurut JPU, Toni Tamsil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan yang dilakukan Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






