Penghargaan PROPER 2026 Emas dan Hijau Diraih PT Timah Tbk, Jadi Motivasi Perusahaan Tingkatkan Kinerja Dibidang Lingkungan

Wakil Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk, Harry Budi Sidharta ketika menerima penghargaan Proper Emas dari Menteri Lingkungan Hidup. (Foto: Ist/ Humas Timah//)

JAKARTA, REDAKSIBERITA – Proper Emas diraih oleh PT Timah Division Processing & Refinery Mentok, tidak hanya memperoleh Proper Emas PT Timah Tbk juga meraih Proper Hijau di PT Timah Division Processing & Refinery Kundur dan Division Engineering Operation Excellent (Balai Karya).

Dua penghargaan bergengsi di bidang pengelolaan lingkungan ini diperoleh dalam penilaian PROPER periode 2024 – 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Bacaan Lainnya

Penghargaan yang diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq diterima Wakil Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk Harry Budi Sidharta, pada Selasa (7/4/2026).

Penghargaan PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) merupakan apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup kepada perusahaan yang dinilai berhasil menjalankan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di sektor lingkungan hidup.

Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bahwa PROPER tidak sekadar menjadi ajang penilaian kinerja perusahaan, tetapi juga instrumen penting dalam mendorong ketahanan lingkungan nasional.

Para pelaku usaha yang hadir dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.

Sejalan dengan arahan Prabowo Subianto, pemerintah telah menetapkan pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024.

Kebijakan ini memperkuat peran pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan, pengendalian, serta penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *