PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya kembali menerima audiensi perwakilan pengolah material sisa tambang atau yang dikenal sebagai tailing dan mineral ikutan.
Perwakilan warga meminta kepastian hukum serta perlindungan dalam menjalankan aktivitas ekonomi mereka.
Pertemuan ini merupakan pembahasan kedua yang membahas persoalan pencucian pasir timah, dimana para pelaku usaha memaparkan kondisi riil di lapangan serta harapan mereka agar usaha yang sudah berjalan puluhan tahun ini dapat berjalan legal dan aman.
Dalam paparannya, perwakilan forum pengolah pasir tailing menjelaskan bahwa aktivitas ini tersebar di berbagai titik strategis, meliputi wilayah Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Bangka Barat, hingga kawasan Selindung dan Pagarawan.
Secara ekonomi, sektor ini dinilai sangat vital karena menyerap tenaga kerja yang sangat besar.
“Untuk Pulau Bangka yang tergantung dalam mencari nafkah di sini ada 8.000 orang. Ini jumlah yang sangat luar biasa dan bisa menggerakkan ekonomi kita,” ujar perwakilan warga.
Lebih jauh dijelaskan, sekitar 95 persen pelaku dan pekerja sangat bergantung pada sektor ini. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengolah, tetapi juga bergulir ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari sopir truk, kuli pikul, hingga pedagang kecil seperti tukang sayur, tukang ikan, dan tukang kue.
Para pengolah menegaskan bahwa mereka sudah memiliki niat baik untuk memenuhi unsur-unsur aturan, agar saat bekerja tidak ada masalah hukum.
Namun, kendala utama saat ini adalah belum adanya jaminan legalitas dari perusahaan-perusahaan besar yang selama ini menampung hasil olahan mereka.
“Kami tidak ada tuntutan apa pun, paling tidak kami dari segi hukum dalam proses pengangkutan barang-barang yang kami angkut dapat perlindungan hukum, kemudian dalam proses pengerjaannya juga ada rasa aman,” ujar perwakilan pengolah.
Mereka juga menyoroti bahwa perusahaan pembeli selama ini hanya bersifat membeli hasil olahan, tanpa mau memberikan legalitas atau turut bertanggung jawab atas status hukum para pengolah.






