Pengoplos dan Ratusan Tabung LPG Diserahkan Polda Bangka Belitung ke Kejari Pangkalpinang

Barang bukti tabung gas terkait kasus pengoplosan diserahkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Babel ke Kejari Pangkalpinang. (Foto: Ist/ Humas Polda//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA  – Praktik pengoplosan Gas LPG subsidi dengan empat orang tersangka berinisial Fa alias Fajar, MZA alias Adit, Wi alias No dan RK alias Ipal yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bangka Belitung di Kabupaten Bangka Tengah, pada April lalu memasuki babak baru.

Tim penyidik akhirnya merampungkan penyidikan dan melimpahkan barang bukti berikut terduga pelaku ke pihak kejaksaan. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P 21 dan keempat tersangka sudah dilimpahkan tahap II ke Kejari Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso di Mapolda.

Lebih lanjut diungkapkannya, selain keempat tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kasus praktik pengoplosan gas elpiji itu diantaranya satu unit mobil, ratusan tabung gas elpiji serta alat-alat yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

“Tentu ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan, sehingga tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Agus Sugiyarso juga menyampaikan bahwa ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *