Perkara Perselisihan Pilkada 2024 Diregister MK, Ini Tanggapan Ketua KPU Babel

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: ICW)

PANGKALPINANGREDAKSIBERITA Perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) beberapa waktu lalu yang diajukan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 yakni Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal atau Beramal, resmi diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu sesuai dengan Akta Registrasi Perkara Konstitusi, Nomor 266/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 yang dikeluarkan MK, dan berdasarkan akta registrasi tersebut, diketahui jika pada hari Jumat (3/1/2024) lalu, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan registrasi perkara: NOMOR 266/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Husin mengatakan bahwa, selaku termohon KPU Babel belum menerima secara resmi salinan registrasi perkara yang dikeluarkan oleh MK tersebut.

“Jadwalnya memang hari ini kami sudah harus menerima, namun saya tidak tahu apakah (salinan registrasi) itu di kirim ke KPU RI atau KPU masing-masing. Tapi yang pasti sampai jam ini kami belum menerima salinan dari pada register tersebut,” kata Husin, Senin (6/1/2025).

Namun dirinya tidak menampik, jika hari ini bersama jajarannya bakal menghadiri rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan pasca keluarnya registrasi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan dari MK tersebut.

“Hari ini, kami dapat undangan dari KPU RI, bersama Divisi Hukum, Divisi Teknis dan Kepala Bagian diundang untuk rapat secara nasional di Jakarta,” jelas Husin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *