BELITUNG, REDAKSIBERITA – Langkah strategis dalam memperkuat pengawasan dan memastikan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Solar di Provinsi Bangka Belitung (Babel), sehingga terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN).
Maka pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dengan memperkuat sinergi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan kegiatan Forum Diskusi Aspek Hukum dalam Pendistribusian JBT Solar di Babel, pada Kamis (9/4/2026) lalu.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina bersama Kejati Babel melakukan peninjauan langsung ke SPBUN 28.441.02,Ā bertujuan untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai prosedur, sekaligus memastikan BBM subsidi tersalurkan tepat sasaran kepada nelayan yang berhak.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Erwin Dwiyanto menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyaluran energi bersubsidi.
“Sinergi dengan Kejati ini menjadi langkah konkret untuk memastikan penyaluran BBM, khususnya bagi nelayan, berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami terus memperkuat pengawasan agar distribusi energi bersubsidi dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Erwin Dwiyanto.






