PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Sebanyak 16 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menerima pembebasan bersyarat, yang tertuang dalam program hak integrasi sebagai solusi mengurangi over capacity dan over crowding.
Upaya ini merupakan tindak lanjut akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, yang menekankan pentingnya reintegrasi sosial warga binaan ke masyarakat.
Seluruh proses pelaksanaan dilakukan sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku mulai dari verifikasi administrasi, penelitian kemasyarakatan, hingga penetapan keputusan dari direktorat jenderal pemasyarakatan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi menyampaikan bahwa program hak integrasi ini bukan hanya langkah teknis untuk mengurangi kepadatan isi hunian, tetapi juga sebagai bentuk nyata dari filosofi pemasyarakatan.
“Perlu diketahui bahwa secara umum, pemberian pembebasan bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan,” kata Novriadi, Senin (15/6/2026).
Lanjutnya, sistem informasi pemasyarakatan sendiri merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Lalu bagaimana prosedur pemberian pembebasan bersyarat ?
Novriadi mengatakan ada beberapa tahapan, diantaranya petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan pembebasan bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat syarat pemberian pembebasan bersyarat dan kelengkapan dokumen apabila telah memenuhi masa pidana 2/3 masa pidana dikurangi remisi dan hukuman minimal 9 bulan disamping itu harus berkelakuan baik, ikut program pembinaan.






