PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkapkan bahwa dana Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, yang dijadwalkan Agustus 2025 mendatang bakal ditanggung dari APBD masing-masing daerah.
Demikian dikatakan Ketua KPU Bangka Belitung, Husin saat koferensi pers terkait evaluasi dan persiapan pelaksanaan Pilkada Ulang di KPU, Jum’at (14/2/2025).
“Baik di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang terkait Pilkada Ulang, semuanya akan dibiayai oleh APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Husin.
Namun hingga saat ini diakui Husin, semua masih dalam proses penyelesaian laporan penggunaan anggaran Pilkada sebelumnya, dan sisa anggaran akan dikembalikan ke kas daerah.
“Saya tegaskan disini, bahwa kami hanya ingin memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan anggaran. Semua proses akan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Husin menambahkan KPU Bangka Belitung telah berkoordinasi dengan seluruh Pemerintah Daerah, berdasarkan pertemuan dengan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota.






