PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memutuskan vonis bebas kepada empat orang karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang, terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan PT Hutan Karet Lada (HKL).
Pembacaan putusan dipimpin langsung Hakim Ketua Dewi Sulistiarini denganĀ Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono di gelar di ruang sidang Garuda.
Dalam pembacaan putusan hakim Ketua Dewi Sulistiarini menyebutkan para terdakwa ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel kepada Moch Robi Hakim, Taufik, Rofalino Kurnia dan Santoso Putra serta Andika.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana didakwa JPU,” kata Dewi pada Rabu (19/3/2025).






