Pimpinan Cabang dan Jajaran Bank Sumsel Babel Divonis Bebas PN Pangkalpinang, Tidak Terbukti Bersalah Atas Dakwaan JPU

Para terdakwa langsung bersalaman dengan Majelis Hakim, PH, JPU dan yang lainnya setelah dinyatakan bebas. (Foto: Ist//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memutuskan vonis bebas kepada empat orang karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang, terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan PT Hutan Karet Lada (HKL).

Pembacaan putusan dipimpin langsung Hakim Ketua Dewi Sulistiarini denganĀ  Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono di gelar di ruang sidang Garuda.

Bacaan Lainnya

Dalam pembacaan putusan hakim Ketua Dewi Sulistiarini menyebutkan para terdakwa ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel kepada Moch Robi Hakim, Taufik, Rofalino Kurnia dan Santoso Putra serta Andika.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana didakwa JPU,” kata Dewi pada Rabu (19/3/2025).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *