PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Kekecewaan besar tampak dari wajah puluhan warga yang berasal dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren, Kabupaten Bangka terkait hasil musyawarah dengan PT Gunung Maras Lestari (PT GML) yang difasilitasi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
“Kami kecewa! Kalau Bapak kecewa, kami lebih kecewa lagi,” ujar perwakilan warga disambut suara persetujuan dari seluruh yang hadir dalam pertemuan di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (9/7/2026).
Rasa kecewa itu juga tampak di wajah Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa sebelumnya telah dicapai kesepakatan penyelesaian yang ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan.
Namun hingga kini belum ada realisasi nyata. Oleh karena itu, ia meminta komitmen tegas dari dua pihak kunci untuk menjaga proses tetap berjalan adil.
“Ada dua kunci penyelesaian ini, saya minta BPN Kabupaten Bangka tidak memproses atau menyetujui dokumen permohonan perusahaan, dan Bupati Bangka tidak mengeluarkan rekomendasi selama kewajiban kepada masyarakat belum dipenuhi sepenuhnya,” tegas Didit.
Dijelaskannya, bahwa penundaan persetujuan ini bukan untuk menghambat usaha, melainkan sebagai langkah pengaman agar aturan dan hak warga tetap dihormati.
Secara rinci dipaparkannya, tuntutan warga hanya mencakup dua poin utama yakni pemenuhan kewajiban lahan plasma sebesar 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, serta penyelesaian seluruh hak dan kompensasi masyarakat yang masih tertunda selama ini.






