Polda Babel Cetak Penyidik Profesional dan Berkualitas Lewat Sertifikasi Kompetensi

Irwasda Polda Babel Kombes Pol Bambang Sutoyo dan Kepala LSP Lemdiklat Polri Kombes Pol dr Purwadi W Anggoro serta asesor ketika membuka Sertifikasi Kompetensi Penyidik tahun 2026. (Foto: Ist/ Humas Polda//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) melibatkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta tim asesor dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, resmi membuka kegiatan sertifikasi bagi Penyidik dan Penyidik Pembantu Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan sertifikasi dibuka langsung Irwasda Polda Babel Kombes Pol Bambang Sutoyo di Aston Emidary Bangka Hotel Conference Center. Rabu (29/4/2026) guna memenuhi syarat administrasi formil terbaru yang menyasar jajaran Reserse Kriminal (Reskrim), baik di tingkat Satker Polda maupun fungsi kewilayahan.

Bacaan Lainnya

Langkah strategis ini diambil menyusul disahkannya Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mewajibkan sertifikasi sebagai syarat mutlak bagi personel kepolisian untuk menjalankan fungsi penyidikan.

Kepala LSP Lemdiklat Polri Kombes Pol dr Purwadi W Anggoro mengatakan bahwa, sertifikasi ini merupakan hal yang penting selaku aparat penegak hukum. sertifikat ini nantinya akan memberikan gambaran kemampuan bagi para penyidik dalam menjalankan tugasnya di kepolisian.

“Sertifikasi ini bukan hanya formalitas saja, akan tetapi sebagai bukti yang membuktikan rekan-rekan adalah orang yang layak dan mampu untuk bertugas di satuan reserse tersebut,” kata Purwadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *