Polda Babel Siap Hadapi Praperadilan AK, Pernyataan di Medsos Timbulkan Konseuensi Hukum Baru

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso. (Foto: Ist/ RedaksiBerita//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) angkat bicara terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka AK (44) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso menanggapi laporan tindak lanjut praperadilan yang diajukan AK atas penetapan tersangka perkara penggelapan 372 KUHP dan penipuan 378 KUHP, itu merupakan hak yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

“Upaya mengambil jalur praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka itu adalah hak yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia,” kata Agus Sugiyarso di Mapolda Babel, Selasa (7/4/2026). 

Agus Sugiyarso menyebutkan pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan AK atas status tersangkanya. Seperti diketahui, AK resmi ditetapkan tersangka pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada awal April lalu.

“Laporan praperadilan yang diajukan oleh saudara AK bertujuan menguji keputusan yang telah dilakukan oleh penyidik atas penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka,” sebutnya. 

Menurut Agus, penetapan tersangka AK oleh penyidik Polda Babel dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan mengacu pada KUHAP serta peraturan perundang-undangan.

“Termasuk proses penyidikan yang dilakukan telah melalui prosedur yang sah, melalui tahapan penyelidikan, penyidikan hingga kepada penetapan tersangka,” tegasnya.

“Proses yang dilakukan penyidik adalah upaya untuk melakukan penegakan hukum kepada siapa saja yang melanggar hukum dan diberlakukan sama di mata hukum. Ini merupakan prinsip hukum ‘equality before the law’ yang harus dipegang teguh dan diterapkan oleh setiap penegak hukum dalam menegakkan hukum,” imbuhnya. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *