PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan bersih.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi Pemprov Babel terkait polemik pengadaan mobiler untuk rumah dinas Wakil Gubernur Babel yang belakangan menjadi perhatian publik.
Gubernur Babel Hidayat Arsani melalui Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Babel, Imam Kusnadi mengungkapkan setiap langkah yang diambil oleh Pemprov Babel berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Babel yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/26/LHP/RIKS-ITDA/2026 tertanggal 29 Januari 2026.
“Landasan ini menjadi satu-satunya yang kami pergunakan dalam mengambil sikap. Laporan tersebut sudah melalui serangkaian audit yang komprehensif, independen dan objektif,” ungkap Imam Kusnadi dalam jumpa pers di ruang rapat Tanjung Pesona Kantor Gubernur Babel, Selasa (10/3/2026).
Dijelaskan Imam, dari hasil pemeriksaan Inspektorat, tidak ditemukan adanya dokumen perikatan hukum yang sah, baik berupa Surat Perintah Kerja (SPK), kontrak pengadaan maupun dokumen pendukung lainnya antara Pemprov dengan pihak penyedia atau pihak ketiga terkait pengadaan mobiler tersebut.
Selain itu, terdapat ketidakpatuhan terhadap mekanisme pembayaran, dimana pengadaan mobiler tersebut tidak terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perencanaan belanja pada Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Biro Umum Tahun Anggaran 2025.
“Sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang ditetapkan pada 30 April 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, setiap kegiatan belanja daerah wajib direncanakan, dianggarkan dan melalui proses pengadaan yang transparan. Tindakan pengadaan tanpa melalui mekanisme perencanaan yang tidak sesuai ketentuan adalah tindakan yang tidak sah secara administratif dan melanggar prinsip disiplin anggaran,” ujar Imam.
Terkait status aset dan larangan pembebanan biaya operasional, berdasarkan temuan Inspektorat, barang-barang yang diklaim oleh pihak ketiga tersebut tidak dapat diakui atau dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Merujuk dari LHP yang disampaikan, lanjut Imam, barang-barang itu sudah dipergunakan, tapi tidak masuk ke dalam BMD sebab pihaknya tidak punya dasar untuk mencatat BMD. Konsekwensinya, Pemprov tidak punya dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran. Lalu, segala bentuk operasional yang timbul seperti biaya pemeliharaan rutin, biaya langganan listrik maupun biaya-biaya terkait lainnya, tidak dapat dibebankan pada APBD.
“Pada saat kami melakukan pemeriksaan, ada lonjakan biaya listrik. Dari enam Air Conditioner (AC) yang terpasang diganti menjadi 18 AC, ini peningkatan yang signifikan,” ungkapnya.
Selain itu, dari pihak yang dipanggil untuk diminta keterangan, bahwa ada juga gorden yg nilainya sampai 200 juta dan tambahan TV dan lain-lain.






