PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Polemik yang akhir-akhir ini kembali berkembang di masyarakat terkait rencana Pembangunan Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, yang sempat di kritik keras Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan DPR RI, mendapat tanggapan dari PT PT Thorcon Power Indonesia.
Direktur Operasi PT Thorcon Power Indonesia, Dhita Karunia Ashari menanggapi kritikan terkait izin yang dimiliki PT Thorcon baik dari BAPETEN maupun IAEA, mengungkapkan PT Thorcon Power Indonesia, sebagaimana perusahaan yang bergerak dibidang industri tenaga nuklir lainnya, tunduk pada peraturan yang berlaku dan berada dibawah pengawasan BAPETEN.
“IAEA tidak secara langsung mengeluarkan perizinan, melainkan berkoordinasi dengan BAPETEN untuk memastikan kesesuaian regulasi dan penerapannya di negara-negara anggota, dalam hal ini, Indonesia. Untuk itu, perizinan yang dilakukan oleh Thorcon Power Indonesia sepenuhnya dilakukan dibawah BAPETEN, bukan secara langsung melalui IAEA,” kata Dhita kepada media ini, Kamis (12/2/2026).
Selanjutnya, tahapan yang dilakukan oleh Thorcon Power Indonesia saat ini adalah tahap pemilihan tapak. Secara normatif, terdapat enam tahap perizinan dalam pembangunan dan pengoperasian PLTN, diantaranya pemilihan tapak, persetujuan tapak, persetujuan desain, konstruksi, komisioning dan operasi.
“Thorcon Power Indonesia telah menyelesaikan tahapan pemilihan tapak, dengan usulan di Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah, hal ini didasarkan pada hasil studi kelayakan, grid interconnection study, kajian ekologi, kajian penerimaan masyarakat, dan kajian manfaat yang dilakukan sepanjang 2021 – 2024,” ujar Dhita.
“Berdasarkan hasil-hasil studi tersebut, Thorcon Power Indonesia melanjutkan tahapan persetujuan tapak, dengan melakukan submisi dokumen Program Evaluasi Tapak dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (PET – SMET), dan telah disetujui BAPETEN pada Juli 2025. Thorcon Power Indonesia selanjutnya diberikan izin untuk melakukan evaluasi tapak di Pulau Kelasa,” paparnya.
Lebih lanjut Dhita menjelaskan dengan demikian aktivitas yang dilaksanakan oleh Thorcon Power Indonesia di Pulau Gelasa sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan regulasi BAPETEN, dan dengan demikian, telah tunduk pada ketentuan IAEA.
Terkait mengenai apakah selama ini PT Thorcon hanya mendapatkan izin sebagai periset dalam kegiatan dalam kegiatan di Bangka Belitung?
Dhita mengungkapkan aktivitas riset untuk pengembangan desain teknologi PLTN Thorcon 500 dilakukan di Amerika Serikat, oleh salah satu anak usaha Thorcon International, yakni Thorcon US.
Di US, Thorcon merupakan pengembang desain teknologi, dan belum memasuki tahapan perizinan atau sertifikasi desain di Badan Nuklir Amerika Serikat (US NRC).
Tujuan Thorcon adalah untuk dapat memperoleh lisensi, atau sertifikasi desain dari Indonesia melalui BAPETEN. Dengan demikian, Thorcon tidak harus memperoleh lisensi yang sama lebih dulu dari AS.






