Oleh: Adit, Disya, Suci dan Sanda
Secara teoritis, sistem presidensial dirancang untuk menekankan pemisahan kekuasaan (separation of powers) serta mekanisme checks and balances antara cabang eksekutif dan legislatif. Dalam desain idealnya, sistem ini memberikan stabilitas pemerintahan melalui masa jabatan yang tetap (fixed term), sekaligus menjaga keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara.
Namun, dalam praktik politik Indonesia, sistem presidensial berjalan beriringan dengan sistem multipartai. Konfigurasi ini membuat presiden terpilih sering kali tidak memiliki dukungan mayoritas di parlemen, sehingga mendorong pembentukan koalisi dengan berbagai partai politik guna memastikan stabilitas pemerintahan dan dukungan terhadap agenda kebijakan.
Dalam perkembangannya, kebutuhan tersebut melahirkan fenomena yang dikenal sebagai “koalisi gemuk” (oversized coalition), yaitu kondisi ketika sebagian besar atau hampir seluruh partai politik di parlemen bergabung dalam barisan pemerintahan. Secara teoretis, koalisi besar memang dapat mencegah terjadinya divided government serta mempermudah proses pengambilan keputusan politik. Namun dalam praktiknya, koalisi gemuk di Indonesia justru melahirkan paradoks dalam presidensialisme. Sistem yang dirancang untuk menyeimbangkan kekuasaan malah berpotensi menghasilkan konsentrasi kekuasaan pada eksekutif. Ketika sebagian besar partai berada dalam pemerintahan, oposisi di parlemen menjadi sangat terbatas sehingga mekanisme checks and balances tidak berjalan secara optimal.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: ketika kontrol oposisi parlementer semakin melemah, siapa yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan? Dalam situasi seperti inilah politik ekstra-parlementer menemukan relevansinya.






