BELITUNG, REDAKSIBERITA – Polres Belitung mengamankan Narkotika jenis Sabu dengan total bruto seberat 21,410 kilogram. Barang haram tersebut terbungkus sebanyak 20 paket dilakban coklat dan 19 bungkusan warna hijau bertuliskan Tie Guan Yin.
Barang haram itu awalnya ditemukan HB warga Desa Petaling yang berprofesi sebagai nelayan dalam satu buah karung plastik warna putih.
Dari temuan itu, kemudian HB menghubungi dan menyerahkannya kepada anggota Polsek Selat Nasik dan langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Selat Nasik.
Terkait adanya temuan Narkotika ini, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso kepada media ini mengatakan temuan itu pada Rabu (11/3/2026) sekira pukul 12.30 WIB.






