Polresta Pangkalpinang Tetapkan Mahasiswi Asal Parit Tiga Jebus Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Akibat perbuatannya mahasiswi asal Parit Tiga Jebus ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Polresta Pangkalpinang. (Foto: Ist/ Humas//)

// Tersangka Dijerat Tiga Pasal Berlapis

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang akhirnya berhasil mengamankan dan menetapkan pemilik akun media sosial Anak Muda O Pos, sebagai tersangka ujaran kebencian.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman membenarkan bahwa pemilik akun Medsos Anak Muda O Pos ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya memang benar, pemilik akun tersebut atas nama Trie Lius Putri alias TLP (26) sudah jadi tersangka karena barang bukti dan alat buktinya cukup,” tegas Riza Rahman kepada awak media, Rabu (5/3/2025).

Lanjutnya tersangka merupakan warga Parit Tiga Jebus, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), diamankan pada Rabu (19/2/2025) lalu di Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

“Kalau untuk tersangka sementara ini penyidik menetapkan baru satu orang, kami juga masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, apakah nanti ada atau tidak penetapan tersangka lain, kami akan sampaikan kembali,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *