PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Satu orang pelaku dari puluhan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang diamankan ketika hendak melakukan tawuran beberapa hari lalu, ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman membenarkan bahwa, pihaknya telah menetapkan tersangka yang kemarin terlibat dalam geng motor.
“Iya satu orang kami tetapkan tersangka, dia berinisial WP (17) dan masih berstatus pelajar SMA, yang merupakan pemilik senjata tajam (sajam), yang diamankan oleh anggota bersama 24 orang lainnya kemarin,” ungkap Riza, Senin (13/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para pelaku, aksi tawuran yang dilakukan oleh remaja dan anak dibawah umur tersebut motifnya karena ingin beradu kekuatan antara geng yakni Big Family dan City Bastard.
“Ada yang ingin ikut-ikutan dengan teman-temannya, sedangkan secara umum atau motif lain kedua geng ingin menunjukan eksistensi diri dan pengakuan diri,” paparnya.






