Proses Sidang Terkesan Singkat, Manager SPBUN Anak Mantan Anggota DPRD Hanya Dituntut Enam Bulan Penjara

Suasana sidang tuntutan terhadap Manager SPBUN Ketapang Andi Octavian Dewindra digelar secara online oleh PN Pangkalpinang. (Foto: Ist/ RBc//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Proses sidang terdakwa Manager SPBUN Ketapang Kota Pangkalpinang, Andi Oktavian Dewindra anak Mantan Anggota DPRD Babel, Tanwin terkesan kilat atau singkat.

Diketahui persidangan terdakwa Andi Octavian berjalan hanya dalam waktu 9 hari, dari mulai pembacaan dakwaan pada tanggal 14 April 2025 sampai pembacaan tuntutan pada 23 April 2025.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal ini, Humas PN Pangkalpinang, Ansori menuturkan bahwa proses sidang sudah sesuai dengan aturan.

“Semua sudah sesuai dengan tahapan, tidak ada sidang kilat,” ungkap Ansori kepada awak media kemarin.

Terdakwa Andi Octavian telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Pangkalpinang, Senin 14 April 2025 lalu.

Sidang kedua dilaksanakan pada Kamis (17/4/2025) dengan agenda saksi-saksi dari JPU Kejari Pangkalpinang sedangkan hari ini adalah sidang tuntutan.

Lalu sidang pembacaan tuntutan tersebut dilakukan secara Daring atau online, kemarin Rabu (23/4/2025). Andi Oktavian dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi Andari dengan hukum penjara selama enam bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *