PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Drama gugatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Bangka Belitung (Babel) 2024 lalu berakhir dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo pun sudah membacakan amar putusan menolak secara keseluruhan gugatan yang dilayangkan pihak pemohon.
Ketua Tim Komunikasi Paslon Dayat-Heliyana Fahrurrozi yang akrab di sapa Bang Ojik mengungkapkan berdasarkan sidang MK itu, memutuskan bahwa gugatan pemohon ditolak.
“Alhamdulillah Babel akan dipimpin gubernur baru, seiring putusan MK yang menolak permohonan Erzaldi (pemohon, red) pada sidang pembacaan putusan MK hari ini, tepatnya pukul 16.10 Wib,” kata Bang Ojik di Pangkalpinang, Senin (24/2/2025).





