PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Ratusan butir pil ekstasi siap edar berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) dari tangan seorang tersangka.
Tersangka DS alias Cing (28) pemuda asal Desa Lampur, Kabupaten Bangka Tengah berhasil diamankan pada Sabtu 19 April 2025 lalu, berikut barang bukti pil ekstasi 427 butir dengan berat bruto kurang lebih 183 gram.
“Penangkapan pelaku DS alias Cing dilakukan di Jalan Air Nangka, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, pada Sabtu (26/4/2025).
Fauzan melanjutkan dalam ungkap kasus ini, Ditresnarkoba saat melakukan penggeledahan badan menemukan narkotika jenis ekstasi didalam kantong celana pelaku.






