PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Lima orang warga Khong Hu Chu yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menerima potongan masa hukuman di perayaan tahun baru Imlek 2025 ini dengan menerima remisi khusus (RK).
Dalam kesempatan ini, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Herwaman, mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapat RK Hari Raya Imlek Tahun 2025.
Beliau berharap, hal ini dapat meningkatkan motivasi bagi warga binaan untuk senantiasa berusaha berbuat baik, serta memperbaiki diri melalui berbagai program pembinaan yang ada.
“Sehingga nantinya setelah selesai menjalani masa pidana, dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat dan tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama,” pesan Maman Herwaman, Rabu (29/1/2025).






