PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Tomi Jepisa (35) warga Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), kembali diringkus Tim Naga Polresta Pangkalpinang.
Residivis kambuhan ini, diamankan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 72/ Il/ 2025/ SPKT/ POLRESTA PANGKAL PINANG/ POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 03 Februari 2025, yang dilaporkan Jaka (40) warga setempat.
Berdasarkan keterangan korban kepada Penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi Senin (3/2/2025) sekira pukul 15.55 WIB, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela kamar, kemudian mengambil dan merusak dua buah celengan pelastik berwarna ungu dan hijau yang diletakan di belakang lemari kamar.
Selain itu, pelaku juga mengambil uang milik istri korban yang disimpan dalam tas anyaman, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp2.200.000.
Kemudian dari laporan tersebut, Tim Naga Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan, akhirnya Selasa (4/2/2025) sekira pukul 18.00 WIB mendapat informasi pelaku yang diduga pencurian.






