Residivis Kasus Pencurian Diringkus Polresta Pangkalpinang, Jadi Kurir Sabu Diwilayah Ampui dan Pangkal Balam

Indra pemuda berusia 24 tahun ini nekad menjadi kurir Sabu dengan wilayah edar di Ampui dan Pangkal Balam, akhirnya diringkus Polresta Pangkalpinang. (Foto: Ist/ Humas//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali meringkus satu orang pelaku tindak pidana Narkotika.

Indrawan alias Indra (24) merupakan pemuda yang bekerja sebagai buruh harian, diringkus di kontrakannya yang berlokasi di Jalan Patin 90, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, pada Selasa (11/3/2025) sore.

Bacaan Lainnya

Dari tangan pelaku Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan sebanyak 16  paket kecil sabu, satu paket sedang sabu, satu unit handphone merk Realme, satu unit timbangan digital, satu sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, satu ball plastik strip, satu bungkus pipet plastik dan satu lembar  keresek warna hitam.

“Narkoba jenis sabu ini disimpan oleh tersangka dengan diselipkan ventilasi jendela bagian atas didalam kamar rumah kontrakan,” kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto melalui Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Rabu (12/3/2/2025).

Kasat Narkoba melanjutkan berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, dirinya melakukan kegiatan tersebut baru dua minggu bekerja sebagai kurir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *