PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali meringkus satu orang pelaku tindak pidana Narkotika.
Indrawan alias Indra (24) merupakan pemuda yang bekerja sebagai buruh harian, diringkus di kontrakannya yang berlokasi di Jalan Patin 90, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, pada Selasa (11/3/2025) sore.
Dari tangan pelaku Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan sebanyak 16 paket kecil sabu, satu paket sedang sabu, satu unit handphone merk Realme, satu unit timbangan digital, satu sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, satu ball plastik strip, satu bungkus pipet plastik dan satu lembar keresek warna hitam.
“Narkoba jenis sabu ini disimpan oleh tersangka dengan diselipkan ventilasi jendela bagian atas didalam kamar rumah kontrakan,” kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto melalui Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Rabu (12/3/2/2025).
Kasat Narkoba melanjutkan berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, dirinya melakukan kegiatan tersebut baru dua minggu bekerja sebagai kurir.






