BELITUNG, REDAKSIBERITA – Aktivitas tambang pasir timah di wilayah perairan laut Dusun Ulim, Desa Lassae, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), ditertibkan Tim Gabungan Kepolisian Resort (Polres) Belitung.
Penertiban pada Senin (20/4/2026) dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, yang resah dengan adanya aktivitas tambang timah ilegal tersebut.
“Penertiban ini sebagai respon cepat Polres Belitung terhadap keresahan masyarakat, khususnya para nelayan tradisional dikarenakan berdampak pada pendapatan mereka (nelayan) yang notabene bergantung pada laut,” kata Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo saat dikonfirmasi.
Tak hanya melakukan penertiban, pihaknya juga memberikan himbauan kepada sejumlah penambang untuk tidak melakukan kembali aktivitas ilegal ini.
“Jika masih ditemukan hal serupa, Tim Gabungan Polres Belitung akan melakukan upaya tindakan hukum secara tegas kepada para penambang,” tegas Sarwo Edi.

“Kegiatan ini kita lakukan secara humanis, namun tetap tegas. Kita juga ingin memberikan warning kepada para penambang agar tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan itu kembali,” ujarnya.






