PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Aktivitas pertambangan pasir timah ilegal yang merusak kawasan Hutan Produksi di Dusun Kelindang, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, ditindak tegas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel).
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (14/4/2026) melibatkan personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, anggota Polsek Air Gegas serta tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang dengan didampingi Kepala Desa Tepus.
“Berdasarkan pengecekan titik koordinat menggunakan GPS di lokasi kejadian, petugas memastikan bahwa aktivitas tambang tersebut berada di area terlarang,” tegas Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (15/4/2026).
“Berdasarkan titik koordinat X dan Y, lokasi tersebut dipastikan masuk dalam kawasan Hutan Produksi Lubuk Besar,” ujarnya.
Kabid Humas memaparkan saat tim gabungan tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.
Namun, petugas tidak tinggal diam dan melakukan penyisiran di sekitar area. Hasilnya, ditemukan satu unit alat berat yang sengaja disembunyikan tidak jauh dari lokasi tambang.
Terkait siapa pemilik alat berat tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
“Kepemilikan alat berat belum diketahui. Petugas akan segera melakukan pengecekan lebih lanjut ke Kantor Liugong Pangkalpinang untuk menelusuri asal-usul alat tersebut,” tambah Agus.






