// Barang bukti dititipkan di Polres
PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan satu orang berinisial S warga Belitung Timur (Beltim), menjadi tersangka kasus delapan truk pasir timah kering yang diamankan pada Rabu (29/1/2025)
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sopir truk yang membawa pasir timah ini, maka ditemukan pemiliknya berinisial S,” kata Direktur Reskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo ketika dihubungi via telpon, Jum’at (31/1/2025).
“Saat ini S masih menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Jojo juga mengatakan saat ini satu unit truk yang berhasil melarikan diri sebelumnya juga sudah berhasil diamankan, dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Belitung Timur (Beltim).
“Jadi sudah ada delapan truk yang diamankan, yang kabur berhasil diamankan,” jelas Jojo.






