PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Pertumbuhan perkebunan besar tidak boleh hanya dinikmati oleh korporasi semata, karena hal ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021.
Hal ini diungkapkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani ketika menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan plasma antara PT Rebinmas Jaya dengan Koperasi Aik Kalak Makmur Sejahtera, di Rumah Dinas Gubernur Babel, pada Senin (20/4/2026) malam.
PKS sebagai langkah konkret, dalam mendorong pemerataan manfaat perkebunan kelapa sawit bagi masyarakat, yang ditandatangi Direktur Operasional PT Rebinmas Jaya, Chandra Dinata dengan Ketua Koperasi Aik Kalak Makmur Sejahtera, Asmadi serta diketahui Kepala Desa Pelepak Pute, Kabupaten Belitung, Erdiansyah.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatanganan kemitraan ini adalah untuk ikut serta berperan aktif membantu program pemerintah di sektor perkebunan, dalam rangka pemberdayaan masyarakat guna peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi petani melalui pembangunan di bidang perkebunan kelapa sawit.
Gubernur Babel Hidayat Arsani menegaskan bahwa sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu pilar utama perekonomian di Provinsi Kepulauan Babel.
“Perkebunan Besar Sawit (PBS) wajib membangun kemitraan inti plasma. Ini bukan sekadar imbauan, melainkan perintah undang-undang, dimana perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari luasan areal perkebunan yang diusahakan,” kata Hidayat Arsani.






