Sembilan Tersangka Berikut 64 Ton Pasir Timah Diserahkan Ditreskrimsus Polda Babel ke Kejari Beltim

Penyidikan selama dua bulan oleh Penyidik Ditreskrimsus akhirnya selesai, tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Kejari Beltim. (Foto: Ist/ Humas//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Sembilan orang tersangka berikut sebanyak 64 ton pasir timah yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel), akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejari) Belitung Timur (Beltim).

Para tersangka diantaranya Su alias Suyan, Su alias Supot, DW alias Weli, JL alias Jhon, Jo, YB, TNA, AD dan NF berikut barang bukti sebelumnya diamankan terkait kasusĀ  penyelundupan pasir timah di Desa Gantung, Kabupaten Beltim.

Bacaan Lainnya

Seperti diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, penyerahan tersangka berikut barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), pada Rabu (16/4/2025) atau tahap II.

“Selain kesembilan tersangka, penyidik Ditreskrimsus juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti pasir timah kurang lebih ada 64 ton, 9 unit truk serta 1 unit mobil hilux,” tegas Fauzan Sukmawansyah, Kamis (17/4/2025).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *