PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Sembilan orang tersangka berikut sebanyak 64 ton pasir timah yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel), akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejari) Belitung Timur (Beltim).
Para tersangka diantaranya Su alias Suyan, Su alias Supot, DW alias Weli, JL alias Jhon, Jo, YB, TNA, AD dan NF berikut barang bukti sebelumnya diamankan terkait kasusĀ penyelundupan pasir timah di Desa Gantung, Kabupaten Beltim.
Seperti diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, penyerahan tersangka berikut barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), pada Rabu (16/4/2025) atau tahap II.
“Selain kesembilan tersangka, penyidik Ditreskrimsus juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti pasir timah kurang lebih ada 64 ton, 9 unit truk serta 1 unit mobil hilux,” tegas Fauzan Sukmawansyah, Kamis (17/4/2025).






