BANGKA, REDAKSIBERITA – Berbagai langkah persuasif sudah dilakukan sebelumnya mulai dari himbauan, rembug desa bersama pemerintah daerah dan Forkopimda, hingga pemasangan police line dan penegakan hukum terhadap penampung timah ilegal yang bersumber dari Desa Jade Bahrain, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka dilakukan aparat kepolisian.
Namun, aktivitas tambang ilegal di daerah aliran sungai (DAS) wilayah tersebut masih juga berlangsung hingga hari ini. Oleh sebab itu, pihak kepolisian resort (Polres) Bangka bersama jajaran kembali melakukan penertiban di kawasan tersebut.
Dalam kegiatan hari ini, petugas melakukan penertiban, penyitaan, serta pemasangan police line terhadap ponton dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang dipimpin Waka Polres Bangka Kompol Yosyua Surya Admaja.
Terkait penertiban ini, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan kegiatan dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan, dengan komitmen memproses hukum para pelaku yang masih melakukan penambangan dan meredam situasi kondusif di masyarakat akibat maraknya aktivitas penambangan.
Diakuinya, dalam kegiatan ini juga tim mengamankan barang bukti berupa 35 unit mesin Robin, satu mesin Genset, dua set Selang Air dan pemasangan police line terhadap 23 unit ponton.






