JAKARTA, REDAKSIBERITA – Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, Junanto Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berikut dua orang lainnya, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan ekspor ilegal mineral strategis yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) dalam rentang tahun 2018 hingga 2026.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan persnya tindak lanjut hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Mereka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan ekspor ilegal mineral strategis yang dilakukan PT PMM dalam rentang tahun 2018 hingga 2026. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (7/7/2026) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan sah,” ujar Kapuspenkum.
Lanjutnya, adapun ketiga tersangka tersebut adalah, IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Berdasarkan keterangan kasus posisi yang diungkap, IS selaku perwakilan perusahaan meminta GP untuk tidak melakukan pengujian sampel ilmenite secara menyeluruh.
Tujuannya agar kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ/REE) yang masuk kategori mineral strategis dan dilarang untuk diekspor tidak tercatat dalam laporan hasil uji laboratorium.
Selain itu, IS juga meminta GP memanipulasi data kadar komoditas agar tertera di atas angka 45 persen, sehingga dianggap memenuhi syarat administrasi ekspor.
Permintaan itu dipenuhi GP dengan cara hanya mengambil sampel dari bagian paling atas karung muatan, sehingga kandungan LTJ yang ada di bagian bawah tidak terdeteksi.
Sementara itu, JK selaku pejabat Bea Cukai mengetahui bahwa barang tersebut sebenarnya mengandung LTJ sesuai data dari laboratorium resmi. Namun ia tetap menerbitkan dokumen izin ekspor dengan mengacu pada laporan PT Sucofindo yang telah dimanipulasi tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM berhasil mengekspor sekitar 390 ton material yang mengandung Logam Tanah Jarang secara melawan hukum. Besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan masih dalam proses penghitungan lebih rinci oleh tim auditor independen.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal utama tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.






