PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Sidang perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh CV. Venus Inti Perkasa (VIP) terhadap PT Timah Tbk sebagai Tergugat dan Mochtar Riza Pahlevi sebagai Turut Tergugat I, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (16/4/2026).
Dalam persidangan yang dihadiri oleh para kuasa hukum masing-masing pihak, pihak Penggugat menghadirkan tiga orang saksi ahli dan saksi fakta, yakni Manager Operasional, Supervisor Gudang Penyimpanan, serta Supervisor Operasional. Ketiganya memberikan keterangan mendalam terkait ruang lingkup pekerjaan dan pelaksanaan perjanjian yang berlangsung antara tahun 2018 hingga 2020.
Para saksi membenarkan bahwa fasilitas milik CV. VIP digunakan oleh PT Timah dalam pelaksanaan Perjanjian Sewa-Menyewa processing peleburan dan pemurnian logam timah. Keterangan ketiga saksi dinilai konsisten dan memperkuat bukti dokumen yang menunjukkan adanya hubungan hukum yang jelas antara kedua belah pihak.
Dijelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, CV. VIP telah memenuhi seluruh kewajiban (prestasi), khususnya dalam kegiatan peleburan dan pemurnian bijih timah menjadi balok timah (ingot) dengan kadar kemurnian tinggi mencapai Sn 99,99%.
Seluruh proses produksi, mulai dari penerimaan bahan baku, peleburan di tungku smelter, hingga pengiriman hasil akhir ke fasilitas PT Timah di Unit Metalurgi (Unmet), Mentok, dilakukan menggunakan fasilitas, gedung, peralatan, serta sumber daya manusia milik CV. VIP dan berlangsung di bawah pengawasan langsung pihak PT Timah.
“Selama masa perjanjian, tercatat kami telah memproses lebih dari 16.000 ton balok timah yang seluruhnya diserahkan penuh kepada PT Timah,” ujar salah satu saksi.
Selain hasil produksi utama, saksi juga membenarkan bahwa CV. VIP telah mengembalikan backlog produksi berupa pasir, debu, dan material sisa lainnya yang masih memiliki nilai ekonomis, dengan total jumlah mencapai sekitar 614 ton.
Hasil Serah Terima, Tapi Dihukum Bayar Rp3,6 Triliun
Salah satu momen krusial terjadi saat kuasa hukum Penggugat, Jhohan Adhi Ferdian, mengajukan pertanyaan tajam kepada saksi Chandra selaku Supervisor Peleburan.






