PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Sidang perdana kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bank Daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel), hari ini digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang, Kamis (7/11/24).
Sidang dimulai pada pukul 11.00 WIB, dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Andi Irawan selaku Direktur Utama PT Hutan Karet Lada (HKL).
Tim JPU pada saat membacakan dakwaannya mengatakan, bahwa Andi Irawan Dirut PT HKL telah merugikan negara dengan total 20 Miliar melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank plat merah di Pangkalpinang.
“PT HKL telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah cabang Pangkalpinang, berdasarkan hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar JPU Edwan.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, ada tujuh perkara yang bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
1. Nomor perkara : 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Pgp, jenis perkara : tindak pidana korupsi terdakwa SA, jadwal sidang pukul 09.00 WIB diruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpiang
2. Nomor perkara : 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Pgp, jenis perkara : tindak pidana korupsi terdakwa ZL, jadwal sidang pukul 09.00 WIB diruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpiang





