PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Nama Riko alias Teleng alias Pipin, disebut-sebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terdakwa Ryan Susanto di PN Tipikor Pangkalpinang, Jumat (30/8/2024).
Ultimatum tersebut disampaikan Mhd Takdir, salah satu anggota majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Tipikor terdakwa Ryan.
“Saya minta sidang selanjutnya penuntut umum supaya menghadirkan Riko alias Pipin, biar nanti kita konfortir keterangan mereka,” kata Mhd Takdir yang kemudian diiyakan oleh JPU Noviansyah.
“Siap yang mulia,” jawab Noviansyah.
Mencuatnya permintaan supaya Pipin dihadirkan di muka sidang buntut dari pernyataan saksi Rudi yang tak lain merupakan sepupu dari terdakwa Ryan Susanto. Kepada majelis Hakim, Rudi bersikeras jika dirinya tidak mengenal Riko alias Pipin.
Lantas siapa sebenarnya Riko alias Pipin yang menjadi sorotan Hakim. Dalam surat dakwaan penuntut umum, Pipin disebut-sebut bekerjasama dengan terdakwa Ryan Susanto dalam melakukan aktivitas perusahaan pertambangan dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Pantai Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Kendati keduanya saling berkaitan, sampai saat ini Riko alias Pipin masih menyandang status sebagai saksi. Sementara rekan bisnisnya, Ryan telah duduk di kursi pesakitan untuk melakoni sidang lanjutan.
Ryan dan Pipin Bekerjasama
Terdakwa Ryan Susanto, yang bekerja sama dengan saksi Riko alias Pipin didakwa melakukan kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan Hutan Lindung.
Sebagai orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu, pada Sekitar bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 di Kampung Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.





