Simpan 48,71 Gram Sabu dalam Knalpot Motor, Warga Pangkal Lalang Diamankan Tim Gabungan Polres Belitung

Truk warna hijau pengangkut kargo turun diamankan sementara oleh Tim Gabungan setelah menerima tumpangan RP yang kedapatan membawa sabu dalam knalpot motor. (Foto: Ist/ Humas Polda//)

BELITUNG, REDAKSIBERITA – Upaya mengelabui polisi yang dilakukan RP (32) warga Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung dengan menyimpan Narkoba jenis Sabu dalam knalpot motor sia-sia.

RP yang menumpangi Kapal Motor Kuala Bate yang menumpangi truck warna hijau yang mengangkut barang kargo, langsung diperiksa petugas yang hendak turun di Pelabuhan Tanjung RU, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau Belitung.

Bacaan Lainnya

“Awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat, kemudian penumpang tersebut diamankan usai diketahui membawa kardus coklat yang berisikan barang haram berupa narkoba jenis sabu,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, pada Jum’at (20/2/2026).

Agus melanjutkan berdasarkan kecurigaan petugas, barang milik penumpang itu kemudian dicek. Alhasil petugas berhasil mendapati isi kardus itu berupa selongsong knalpot dan askruq motor yang setelah dibongkar di dalamnya terdapat satu kantong besar kristal putih diduga narkoba jenis sabu.

“Total barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dengan berat bruto kurang lebih 48,71 gram,” papar Agus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *