PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Ibnu Firdaus alias Ibnu (29) warga Gerunggang, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berikut sebanyak 14 paket ukuran besar daun ganja kering siap edar diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pangkalpinang.
Tersangka diamankan pada Kamis (2/1/2025) sekira pukul 21.00 WIB, setelah Satres Narkoba melakukan penyelidikan bahwa ada seseorang melakukan suatu tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang diduga jenis Ganja.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika
“Pada saat itu tersangka sedang berada dirumah miliknya, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan 2 bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat narkotika jenis Ganja,” tegas Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto melalui Kasat Narkoba AKP Raden Hasir di Pangkalpinang, Jum’at (3/1/2025)
Kemudian tersangka mengakui ada menyimpan narkotika jenis Ganja lainnya di hutan di depan rumah, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua buah tas ukuran besar warna hijau tua yang didalamnya berisikan 14 paket ukuran besar atau seberat 14 kilogram.
“Barang tersebut dilapisi lakban warna coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis Ganja dan 2 bungkus plastik strip ukuran besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis Ganja yang mana narkotika yang ditemukan tersebut diakui milik tersangka,” jelas Gatot.






