Simpan Narkoba dalam Bantal, Pengedar Sabu di Pangkalpinang Diringkus Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung

AS alias Aris pemuda asal Semabung seorang pengedar Sabu berikut barang bukti saat diamankan Ditrrsnarkoba Polda Babel. (Foto: Ist/ Humas Polda//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Ditresnarkoba Polda Babel terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah ini, kali ini seorang pemuda bernama AS alias Aris warga Semabung Lama, Kota Pangkalpinang diringkus usai kedapatan menyimpan puluhan klip narkotika jenis Sabu, pada Senin (23/2/2026) malam.

“Benar, Direktorat Resnarkoba Polda Babel telah mengamankan seorang pemuda berinisial AS alias Aris atas kepemilikan narkoba jenis Sabu,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (26/2/2026).

Bacaan Lainnya

Kabid Humas menyebutkan AS alias Aris merupakan seorang pengedar, diringkus oleh Tim Subdit I yang dipimpin oleh Ps. Panit II Iptu Doni Nopriyadi.

“Dari keterangan yang kita terima, AS ini seorang pengedar. Dia ditangkap saat berada di rumahnya di Semabung Lama,” ujar Agus.

Dari tangan pelaku, Tim berhasil mengamankan puluhan plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis Sabu termasuk barang bukti lain.

“Hasil dilokasi, petugas menemukan 48 klip kecil berisi sabu yang disimpan didalam bantal milik pelaku dengan total berat bruto 9.56 gram,” sebutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *