PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) terus bergerak dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba di daerah ini.
Setelah sehari sebelumnya berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu seberat dua kilogram, kali ini Ditresnarkoba berhasil mengamankan pelaku peredaran Narkoba jenis Ekstasi.
RA alias Timot (18) yang berdomisili di Gang Baong 3, Kelurahan Gabek, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang berikut sebanyak 21 butir ekstasi dengan berat bruto 8,94 gram.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso ketika dikonfirmasi terkait ungkap kasus ini membenarkan, bahwa Ditresnarkoba mengamankan seorang pelaku karena tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Ekstasi.
Lanjutnya, hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang undang Ri No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subs Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.
“Pelaku berinisial RA alias Timot, diamankan Tim Ditrrsnarkoba pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 01.30 WIB di sebuah kontrakan di kawasan Gabek, Kota Pangkalpinang,” kata Agus Sugiyarso, pada Kamis (23/4/2026) di Mapolda Babel.






