PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – RF alias Rikkie (38) warga Desa Air Mesu Timur, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) berikut barang bukti Narkoba jenis Ekstasi dan Sabu diamankan Tim I Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel).
“Pelaku diamankan di rumah di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bateng pada Sabtu (19/4/2025) malam,” tegas Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (22/4/2025).
Fauzan melanjutkan dari pelaku ini, tim mengamankan sebanyak 109 butir pil ekstasi dengan berbagai warna dan logo yang dikemas dalam 4 plastik strip, 4 serbuk pil ekstasi yang terbungkus plastik strip serta 1 paket plastik strip berisi Sabu.
“Untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni dengan berat bruto Ekstasi 45.22 gram dan Sabu 4.82 gram,” ungkap Fauzan.
Selain barang bukti Ekstasi dan Sabu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak handphone serta 1 buah plastik warna hitam.






